Hakim Kartini Menolak Diperiksa KPK
Selasa, 04 September 2012 – 20:17 WIB
JAKARTA--Pengacara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliani Margdalena Marpaung, Sahala Siahaan mengkalim kliennya menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (4/9).
Sebagaimana dijadwalkan penyidik, kedatangan Kartini untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam memuluskan perkara korupsi Pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Namun Kartini berkeberatan diperiksa penyidik soal dugaan suap Rp 150 juta karena tidak bisa didampingi pengacaranya.
Baca Juga:
"Jadi tidak ada pemeriksaan hari ini. Kami meminta ke depan KPK memperbolehkan pengacara mendampingi Kartini saat diperiksa," kata pengacara Hakim Kartini, Sahala Siahaaan, di KPK, Jakarta Selatan.
Bahkan Sahala juga membantah kliennya diperiksa sebagai tersangka. Karena dia menurutnya Kartini diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lain, yakni Heru Kisbandono dan Sri Dartutik.
JAKARTA--Pengacara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliani Margdalena Marpaung, Sahala Siahaan mengkalim
BERITA TERKAIT
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2