Hakim Kartini Menolak Diperiksa KPK
Selasa, 04 September 2012 – 20:17 WIB
"Ibu Kartini diperiksa sebagai saksi dalam kasus saudara Heru maupun saudari Sri," tegasnya.
Baca Juga:
Selain itu Kartini mengaku keberatan disebut tersangka suap dalam operasi tangkap tangan penyidik KPK di Semarang. Sebab, dalam berita acara, penyidik tidak menemukan bukti suap Kartini berupa duit senilai Rp 150 juta.
"Karena berdasarkan berita acara penyitaan, tidak ada barang bukti Rp 150 juta seperti yang disangkakan. Oleh karena itu perlu diklarfikasi terlebih dahulu," katanya.
Hakim Kartini ditangkap KPK 17 Agustus 2012 lalu bersama rekannya Heru Kisbandono dan seorang pengusaha bernama Sri Dartutik, dalam operasi tangkap tangan dugaan penyuapan untuk memuluskan putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.(Fat/jpnn)
JAKARTA--Pengacara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliani Margdalena Marpaung, Sahala Siahaan mengkalim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya