Hakim Kartini Menolak Diperiksa KPK
Selasa, 04 September 2012 – 20:17 WIB

Hakim Kartini Menolak Diperiksa KPK
"Ibu Kartini diperiksa sebagai saksi dalam kasus saudara Heru maupun saudari Sri," tegasnya.
Baca Juga:
Selain itu Kartini mengaku keberatan disebut tersangka suap dalam operasi tangkap tangan penyidik KPK di Semarang. Sebab, dalam berita acara, penyidik tidak menemukan bukti suap Kartini berupa duit senilai Rp 150 juta.
"Karena berdasarkan berita acara penyitaan, tidak ada barang bukti Rp 150 juta seperti yang disangkakan. Oleh karena itu perlu diklarfikasi terlebih dahulu," katanya.
Hakim Kartini ditangkap KPK 17 Agustus 2012 lalu bersama rekannya Heru Kisbandono dan seorang pengusaha bernama Sri Dartutik, dalam operasi tangkap tangan dugaan penyuapan untuk memuluskan putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.(Fat/jpnn)
JAKARTA--Pengacara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliani Margdalena Marpaung, Sahala Siahaan mengkalim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung