Hakim Kasus Cirus Dimutasi
Selasa, 20 September 2011 – 21:53 WIB
Terhadap dua perkara yang belum selesai, Albertina berharap bisa tuntas sebelum dia pindah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Sungai Liat. "Kalau tidak, nanti ada keputusan untuk menyerahkannya ke hakim lain," kata hakim kelahiran 1 Januari 1960.
Sementara juru bicara MA Hatta Ali menyebutkan, mutasi Albertina merupakan bentuk promosi karenya yang bersangkutan dinilai telah bekerja dengan baik.
Sedangkan soal perkara yang belum tuntas, Hatta berharap Albertina bisa memprioritaskan mana yang harus segera diselesaikan. "Kalau ada yang mau diputus lebih baik diputus dulu sebelum berangkat," kata Hatta. (pra/jpnn)
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim Tipikor, Albertina Ho ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung, dari tempat tugasnya sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya