Hakim Kembali Tunda Sidang Perkara Ujaran Kebencian Petinggi KAMI Jumhur Hidayat

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang perkara penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian dengan terdakwa aktivis buruh Jumhur Hidayat.
Koordinator Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama mengatakan sidang itu ditunda lantaran Jumhur masih dirawat di rumah sakit setelah menjalani operasi liver/hati.
“Kondisinya (Jumhur, Red.) saat ini masih di rawat di rumah sakit," sebut Oky Wiratama di Jakarta, Kamis (19/8).
TAUD merupakan nama tim kuasa hukum Jumhur Hidayat yang sebagian besar diisi oleh pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Dia menyebut majelis hakim menjadwalkan ulang sidang tersebut pada Kamis (26/8) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Diketahui, majelis hakim sudah beberapa kali menunda sidang perkara penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian itu.
Agenda persidangan sebelumnya ditunda dengan sejumlah alasan, antara lain pelaksanaan PPKM Darurat di Jakarta dan pergantian susunan majelis hakim.
PN Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2021 telah mengumumkan susunan majelis yang baru, yaitu, Hakim Ketua Hapsoro Widodo, sedangkan Nazar Effriadi dan I Dewa Made Budi Watsara sebagai hakim anggota.
Sidang petinggi KAMI Jumhur Hidayat sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian kembali ditunda majelis hakim PN Jaksel.
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Ketua Umum KSPSI Canangkan Perang Melawan Impor Ilegal
- Perihal TKDN, Jumhur Hidayat: Bukan Barang Konsumsi, tetapi Barang Modal
- Rocky Gerung dan Patriotisme Sufmi Dasco Ahmad: Catatan Atas Pertemuan Sayur Lodeh
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh