Hakim Kembalikan Anak ke Ortu
Proses Hukum Bocah yang Terlibat Kasus Kriminal
Kamis, 17 Maret 2011 – 07:01 WIB

Hakim Kembalikan Anak ke Ortu
Kata Harifin, 21 anggota IACA telah sepakat untuk memberi akses keadilan terhadap kaum marjinal seperti perempuan, anak-anak, dan masyarakat miskin. Itu dilakukan dengan program seperti sidang keliling, bantuan hukum, dan membebaskan biaya perkara (prodeo). "Padahal, itu sudah kita lakukan sejak tiga tahun lalu," katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan uji materinya menyatakan bahwa usia anak yang sudah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah antara 12-18 tahun. MK menaikkan usia anak dari sebelumnya 8-18 tahun. Alasannya, usia 8 tahun dianggap masih terlalu belia. Anak belum dewasa dan kesulitan membedakan baik dan buruk. Selain itu, penambahan usia tersebut memberi waktu lapang bagi proses tumbuh kembang anak. (aga/agm)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) segera menindaklanjuti konferensi pejabat peradilan atau International Association for Court Administrator (IACA) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba