Hakim Kesal Sidang Kasus Gatot Brajamusti Kembali Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Sidang tuntutan kasus kepemilikan senjata ilegal dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti kembali ditunda untuk keenam kalinya.
Lagi-lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan berkas perkara Gatot Brajamusti belum siap.
JPU juga tidak bisa menghadirkan Gatot Brajamusti ke persidangan.
"Mohon izin, hari ini (terdakwa-red) tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak. Kedua, mengenai tuntutan, saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi. Dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Kami masih menunggu," kata JPU Sarwoto di ruang sidang, Selasa (27/3).
Mengetahui hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur lantas memarahi JPU dan menganggapnya tidak profesional.
"Kok enggak profesional? Jadi harus tunggu putus (dari Kejati-red) dulu? Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa, jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai itu urusan Anda," tegas Guntur.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga 3 April 2018.
"Itu langsung ditindaklanjuti. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam. Apa perlu saya kirim surat ke Kejaksaan Agung supaya bisa cepat," ujar Guntur.
Sidang tuntutan kasus kepemilikan senjata ilegal dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti kembali ditunda untuk keenam kalinya.
- Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah, Dewi Sandra Memantau dari Rumah
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Jaksa Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham ke Tuntutan Perkara Kusumayati
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Kubu Galumbang Merasa Tuntutan Jaksa Terlalu Ambisius