Hakim Ketok Palu, Anindia Jadi Pria
Selasa, 12 Februari 2013 – 08:11 WIB
CIBINONG – Anindia Talita Putri (5), warga Pondekrajeg Indah, RT 02/09, Kelurahan Pondokrajeg, Kecamatan Cibinong, akhirnya berubah status kelamin dari wanita menjadi laki-laki. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hukum agama yang dianut oleh pihak pemohon, yang mana menjelaskan bahwa penggantian jenis kelamin karena terdapat dua jenis kelamin diperbolehkan, dengan pertimbangan anak yang bersangkutan lebih cenderung kepada kelamin satu dan bukan karena nafsu.
Kepastian itu, didapatkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B, Cibinong, mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin, yang diajukan kedua orangtuanya.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Ronald S Lumbun, mengatakan, pengabulan permohonan pergantian jenis kelamin ini, salah satunya didasari pertimbangan saksi ahli Prof. dr. Jose Batubara, di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional, Dr. Cipto Mangunkusumo, (RSCM) yang menyebutkan Anindia memiliki kromosom 46 XY atau yang dalam istilah medis, penulisan simbol XY ditujukan untuk laki-laki.
Baca Juga:
CIBINONG – Anindia Talita Putri (5), warga Pondekrajeg Indah, RT 02/09, Kelurahan Pondokrajeg, Kecamatan Cibinong, akhirnya berubah status
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS