Hakim Ketok Palu, Anindia Jadi Pria

Hakim Ketok Palu, Anindia Jadi Pria
Hakim Ketok Palu, Anindia Jadi Pria
CIBINONG – Anindia Talita Putri (5), warga Pondekrajeg Indah, RT 02/09, Kelurahan Pondokrajeg, Kecamatan Cibinong, akhirnya berubah status kelamin dari wanita menjadi laki-laki.

Kepastian itu, didapatkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B, Cibinong, mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin, yang diajukan kedua orangtuanya.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim tunggal,  Ronald S Lumbun, mengatakan, pengabulan permohonan pergantian jenis kelamin ini, salah satunya didasari pertimbangan saksi ahli Prof. dr. Jose Batubara, di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional,  Dr. Cipto Mangunkusumo, (RSCM) yang menyebutkan Anindia memiliki kromosom 46 XY atau yang dalam istilah medis,  penulisan simbol  XY ditujukan untuk laki-laki.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hukum agama yang dianut oleh pihak pemohon, yang mana menjelaskan bahwa penggantian jenis kelamin karena terdapat dua jenis kelamin diperbolehkan, dengan pertimbangan anak yang bersangkutan lebih cenderung kepada kelamin satu dan bukan karena nafsu.

CIBINONG – Anindia Talita Putri (5), warga Pondekrajeg Indah, RT 02/09, Kelurahan Pondokrajeg, Kecamatan Cibinong, akhirnya berubah status

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News