Hakim Ketok Palu, Eks Rektor UIN Suska Riau Dihukum 2 Tahun Penjara
Sebelumnya JPU menuntut Akhmad Mujahidin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Terkait putusan yang lebih rendah dari tuntutan JPU itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan menyatakan belum menentukan sikap.
“Kami pikir-pikir,” kata Agung saat dikonfirmasi JPNN.com.
Hal serupa juga disampaikan Akhmad Mujahidin yang menyatakan pikir-pikir.
Dia diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut.
Akhmad Mujahidin sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengadaan jaringan internet kampus.
Status tersangka disematkan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru kepada Akhmad Mujahidin pada 19 September 2022 lalu.
Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Benny sudah diperiksa sebagai tersangka, namun belum ditahan. (mcr36/jpnn)
Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara 2 tahun 10 bulan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?