Hakim Ketok Palu, Empat Sekawan Langsung Menangis
Rabu, 22 Juni 2016 – 00:43 WIB
“Menghukum keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ungkapnya.
Keempat terdakwa langsung menerima putusan hakim meskipun dengan tangisan. “Kami terima Pak Hakim,” ucap mereka.
Fakta persidangan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Sabtu, 12 Maret 2016, sekitar pukul 15.00 WIB di Pasar 16 Iilir. Terdakwa telah melakukan pencurian dompet milik saksi Ellen Novela. Terdakwa Karmila bertugas membuka resleting tas, Samsinar bertugas mengambil dompet.
Dompet tersebut diserahkan kepada Samsinar, sedangkan Rita bertugas menutupi jalan untuk memeriksa dompet yamng telah diambil. (way/via/ce4/sam/jpnn)
PALEMBANG – Begitu hakim di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, mengetok palu, empat terdakwa langsung kompak menangis, kemarin (21/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung