Hakim Ketok Palu, Empat Sekawan Langsung Menangis
Rabu, 22 Juni 2016 – 00:43 WIB

Kawanan pencopet divonis empat bulan penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Menghukum keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ungkapnya.
Keempat terdakwa langsung menerima putusan hakim meskipun dengan tangisan. “Kami terima Pak Hakim,” ucap mereka.
Fakta persidangan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Sabtu, 12 Maret 2016, sekitar pukul 15.00 WIB di Pasar 16 Iilir. Terdakwa telah melakukan pencurian dompet milik saksi Ellen Novela. Terdakwa Karmila bertugas membuka resleting tas, Samsinar bertugas mengambil dompet.
Dompet tersebut diserahkan kepada Samsinar, sedangkan Rita bertugas menutupi jalan untuk memeriksa dompet yamng telah diambil. (way/via/ce4/sam/jpnn)
PALEMBANG – Begitu hakim di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, mengetok palu, empat terdakwa langsung kompak menangis, kemarin (21/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang