Hakim Konstitusi Bela Tersangka Surat Palsu MK
Besok, Tiga Hakim MK Beri Keterangan Ke Mabes Polri
Rabu, 28 September 2011 – 15:42 WIB
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, Kamis (29/9) besok, pukul 14.00 WIB, tiga hakim Konstitusi, Mahfud MD, Harjono, dan Maria Farida Indarti memberikan keterangan ke bareskrim mabes polri untuk menjadi saksi meringankan tersangka kasus surat palsu MK, Zainal Arifin Hoesin. "Pak Mahfud dalam kapasitasnya sebagai atasan Zainal, Ibu Maria akan menerangkan dari aspek administrasi, draf surat dibuat, dan Pak Haryono menerangkan teknis pemeriksaan konsep surat MK," jelas Akil.
"Besok tiga hakim MK akan berikan keterangan meringankan untuk Zainal," kata Akil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/9).
Dikatakan Akil, saat memberikan keterangan dihadapan penyidik, masing-masing hakim MK akan menjelaskan semua yang berkaitan dengan proses pembuatan surat sampai dikeluarkanya surat tersebut untuk disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, Kamis (29/9) besok, pukul 14.00 WIB, tiga hakim Konstitusi, Mahfud MD, Harjono,
BERITA TERKAIT
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas