Hakim Konstitusi Diminta Harus Kompak Pilih Ketua MK Baru, Hamdan Zoelva Berpesan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Anwar Usman diberhentikan karena melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva meminta para hakim konstitusi harus bersatu dan kompak dalam proses pemilihan Ketua MK yang baru.
"Harapan kami untuk seluruh hakim konstitusi dengan kebersamaan dan kompak memilih kembali Ketua MK dalam dua hari ke depan, siapa pun yang mereka pilih harus dengan kebersamaan,” kata Hamdan dalam konferensi pers seusai pertemuan tertutup para mantan hakim MK di Jakarta, Selasa malam.
Ia menegaskan bahwa proses pemilihan Ketua MK harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, karena untuk memastikan integritas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tersebut.
"Tanggung jawab hakim saat ini adalah untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva meminta para hakim konstitusi harus bersatu dan kompak dalam proses pemilihan Ketua MK yang baru.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Pesan Hamdan Zoelva untuk Ferry Juliantono di Tasyakuran Syarikat Islam
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN