Hakim Konstitusi Salahkan KPU Bombana

KPUD Sahkan SERASI jadi Cabup Tanpa Klarifikasi

Hakim Konstitusi Salahkan KPU Bombana
Hakim Konstitusi Salahkan KPU Bombana
Dalam sidang yang dipimpin tiga hakim konstitusi, M Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim (anggota), juga terungkap bila pasangan SERASI memperoleh dukungan dari beberapa partai politik dengan jumlah 15,35 persen suara, termasuk PPRN. Namun, bila perolehan suara PPRN sejumlah 1,89 persen tidak dimasukkan sebagai partai pengusung, maka dukungan SERASI tidak mencukupi, hanya mencapai 13,46 suara.

Sementara, anggota KPU Bombana, Iskandar, menjelaskan bahwa dukungan PPRN itu disahkan KPU untuk pasangan cabup nomor urut lima, karena dalam pengisian formulir pendaftaran calon, jelas-jelas diusung oleh Ketua Umum DPC PPRN Bombana, Baco Pance dan sekretarisnya, sehingga tidak perlu lagi melakukan klarifikasi. Dikatakan Iskandar, selama penelitian administrasi dan klarifikasi berkas calon dari 29 Mei sampai 4 Juni 2010, tidak ada pemberitahuan kepada KPU tentang adanya pembekuan pengurus PPRN Bombana yang lama, dari Baco Pande ke Irawan Hasan. Baru setelah selesai masa penelitian berkas dan klarifikasi, ada yang menyampaikan.

"Pada saat pendaftaran calon, tidak ada berkas yang mendukung pasangan Atikurrahman. Yang ada hanya surat penegasan, hanya SK penonaktifan (DPC dan DPW PPRN) tanggal 25 Juni. Tidak ada tembusan ke KPU, sehingga KPU mengambil sikap mengesahkan pasangan nomor lima," jelas Iskandar.

Sikap KPU tersebut, dianggap salah oleh Hakim Konstitusi. Menurut M Akil Mochtar, KPU Bombana harus melakukan klarifikasi. "Salah saudara itu. Permasalahannya tidak bisa seperti itu. Kami banyak menangani masalah seperti ini. KPU jangan menyongsong masalah. Ada something wrong di sana," kata M Akil Muchtar.

JAKARTA - Sidang perkara dengan agenda pembuktian yang memeriksa saksi-saksi, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Maludin Sitorus yang mengaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News