Hakim Konstitusi Salahkan KPU Bombana

KPUD Sahkan SERASI jadi Cabup Tanpa Klarifikasi

Hakim Konstitusi Salahkan KPU Bombana
Hakim Konstitusi Salahkan KPU Bombana
Selain Maludin, pihak pemohon juga menghadirkan Abd Haris Wally, Ketua Umum DPW PPRN Sultra yang ditunjuk menggantikan Ketua PPRN sebelumnya, sebagai saksi. Sementara saksi lainnya yang dihadirkan, menjelaskan tentang tidak beresnya Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang sakit tidak diberi kesempatan memilih, serta anggota PPS yang menyerahkan surat panggilan pemilihan sambil mengkampanyekan calon.

Sementara itu, Subhan Tambera mengaku tetap yakin dengan kepengurusan lama DPC PPRN. Alasannya, adalah Baco Pance yang membentuk PPRN di Bombana sejak Pemilu Legislatif 2009, dan kepengurusannya sah. "Pengurus yang sah kami ajak bergabung. Wajahnya yang tadi (Abd Haris Wally) itu, tidak pernah kami lihat di Bombana. Yang saya tahu Baco Pance, karena beliau-lah yang membentuk PPRN di desa, kelurahan dan kecamatan," katanya.

Terhadap permintaan pemohon yang meminta kepada hakim agar dirinya didiskualifikasi pada putaran kedua Pemilukada Bombana, Subhan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. "Kalau saya, serahkan kepada hukum. Lebih bagus seperti ini, karena lebih jelas," pungkasnya.

Dalam lanjutan perkara gugatan ini, sidang dengan agenda pembuktian akan kembali digelar Selasa (31/8) besok, pukul 11.00 WIB. Di mana saksi dari pemohon belum sepenuhnya diperiksa, dari total 52 yang diajukan. Demikian juga halnya saksi dari termohon dan pihak terkait. (awa/jpnn)

JAKARTA - Sidang perkara dengan agenda pembuktian yang memeriksa saksi-saksi, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Maludin Sitorus yang mengaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News