Hakim Konstitusi Sindir Bawaslu, Nih Alasannya
Kamis, 12 Maret 2020 – 02:50 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyindir Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun yang mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada karena waktu penyampaian laporan kecurangan pilkada dinilai sempit.
"Jadi kalau apa-apa lalu datang ke Mahkamah Konstitusi, minta ini supaya ini dan segala macam nanti kami melayani kebutuhannya Bawaslu saja ini, baru kemarin diputus, tiba-tiba minta lagi. Ini kalau dikabulkan minta lagi," kata Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/3).
??????Namun, ia menegaskan bukan bermaksud melarang Bawaslu untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait gugatan Bawaslu Karimun yang ingin agar tenggang waktu penanganan laporan mau pun temuan pelanggaran pilkada lebih lama, Saldi Isra mengatakan dibatasinya waktu penanganan pelanggaran karena konsepnya speedy trial.
Untuk itu, diperlukan kemampuan Bawaslu daerah mengatur dan menyiasati waktu yang terbatas itu.
Saldi Isra mengatakan kepastian tahapan perlu dijaga sehingga pemohon diminta memberikan penjelasan implikasi yang dimohonkan pada tahapan pilkada.
"MK tidak akan memutus sesuatu kalau menimbulkan ketidakpastian baru. Kami tidak mengambil risiko seperti itu," ucap dia.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan kepastian tahapan perlu dijaga sehingga pemohon diminta memberikan penjelasan implikasi yang dimohonkan pada tahapan pilkada.
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya