Hakim Konstitusi Sindir Bawaslu, Nih Alasannya
Kamis, 12 Maret 2020 – 02:50 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com
Ada pun Bawaslu Karimun sebagai pemohon mengusulkan agar hari kalender dalam UU Pilkada diganti dengan hari kerja dan masa tiga hari untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilihan diganti dengan tujuh hari.(Antara/jpnn)
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan kepastian tahapan perlu dijaga sehingga pemohon diminta memberikan penjelasan implikasi yang dimohonkan pada tahapan pilkada.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya