Hakim Lakukan Terobosan Hukum Pada Kasus Revenge Porn
Menurutnya, keputusan itu mencerminkan seriusnya pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran penyebaran video asusila yang makin marak terjadi di era digital.
Revenge porn merupakan tindakan yang melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah pada korban.
Keputusan yang diambil itu juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan konten yang melanggar hukum serta menghormati privasi orang lain.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra membacakan amar putusan pada sidang tersebut, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila. (Antara/jpnn)
Hakim PN Pandeglang melakukan terobosan hukum pada kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
- Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Asusila ke Medsos, Pria di Palembang Ditangkap
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
- Pria Pelaku Pemerasan dengan Modus Ancam Sebar Video Asusila Ditangkap, Ini Tampangnya
- Kembali Aktif di Media Sosial, Audrey Davis Bahas Soal Dosa