Hakim Lembek, Bandar Beraksi Lagi
Produksi SS, Terpidana Narkoba Ditangkap
Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:15 WIB
JAKARTA - Inilah cermin dunia peradilan di Indonesia. Sudah tertangkap tangan karena memproduksi sabu-sabu dengan nilai yang fantastis, hakim seolah tutup mata. Vonis penjara 13 tahun tidak pernah dijalani terdakwa karena permohonan penangguhan penahanannya diterima hakim. Di kemudian hari, terdakwa narkoba yang tidak pernah merasakan pengapnya sel ini ditangkap lagi oleh polisi karena mengulangi aksi memproduksi narkoba. Namun, kata Untung Yoga, FA tidak pernah merasakan hukuman penjara karena mengajukan penangguhan tahanan dan berstatus sebagai tahanan kota selama menunggu putusan kasasi. Vonis dijatuhkan setelah FA ditangkap terkait kasus serupa yang memproduksi sabu-sabu di Perumahan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 17 Februari 2011 lalu.
Itulah yang dialami oleh Farouk, 38, warga Jalan Gilimanuk Blok LA No. 3, Kalideres, Jakarta Barat. Dia tertangkap tangan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berikut semua perlengkapan laboratorium pembuatan sabu-sabu di rumahnya.
Baca Juga:
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen I Ketut Untung Yoga, FA sebelumnya telah berstatus terpidana setelah dijatuhi hukuman penjara 13 tahun atas kasasinya terhadap putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten yang memvonisnya 7 tahun penjara. Sebelumnya pada 15 Juli 2011, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Arthur Hangewa, menjatuhi vonis 7 tahun penjara kepada FA.
Baca Juga:
JAKARTA - Inilah cermin dunia peradilan di Indonesia. Sudah tertangkap tangan karena memproduksi sabu-sabu dengan nilai yang fantastis, hakim seolah
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya