Hakim Lembek, Bandar Beraksi Lagi
Produksi SS, Terpidana Narkoba Ditangkap
Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:15 WIB
Saat di Citra Raya tersebut, FA ditangkap bersama 5 orang lainnya yakni, dr Eddy Widjaja Alamsyah dan istrinya, Ramona Angkasa, AR, SU dan RAS. Dari enam orang yang dijatuhi vonis itu, tiga diantaranya mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung. Sedangkan, tiga terpidana lainnya memilih untuk menerima hasil putusan pengadilan tinggi setelah mengajukan banding dan menjalani hukuman penjara.
Baca Juga:
Untung Yoga mengakui, bahwa pihaknya menerima permintaan bantuan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang melalui surat bernomor R-182/06.11/Ep.1/09/2011 pada 30 September lalu. Surat itu meminta kepada Direktur Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan menangkapan terhadap FA dan RA untuk dilakukan ekseskusi menjalani hukuman penjara.
Dia sendiri enggan untuk berkomentar terkait pertimbangan hakim yang memberikan penangguhan penahanan terhadap FA. ”Kalau soal itu sebaiknya tanyakan kepada hakimnya,” tukasnya.
Rupanya, lemahnya peradilan di Indonesia membuat FA tidak jera dan mengulangi aksi hitamnya. Hingga akhirnya dia ditangkap lagi oleh polisi dengan kejahatan yang sama.
Dalam penangkapan yang kedua Kamis (6/10), FA tengah bersama NA, 53, warga Perumahan Kunciran no. 9, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Dalam melakukan aksinya, tak ada yang menyangka jika rumah berukuran 8 x 17 meter persegi itu dijadikan sebagai pabrik untuk membuat sabu-sabu.
JAKARTA - Inilah cermin dunia peradilan di Indonesia. Sudah tertangkap tangan karena memproduksi sabu-sabu dengan nilai yang fantastis, hakim seolah
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya