Hakim Mahyudin Gugurkan Gugatan Praperadilan Tersangka Mucikari
jpnn.com - PADANG - Nadya harus gigit jari. Upaya praperadilan mahasiswi di sebuah universitas negeri di Kota Padang menggugat Polresta Padang atas penetapan dirinya sebagai tersangka terkait kasus prostitusi dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang, Mahyudin.
Hakim Mahyudin menegaskan, karena berkas kasus tersangka mucikari telah dilimpahkan Polresta Padang ke kejaksaan telah dilimpahkan ke pengadilan, maka acara praperadilan dinyatakan gugur.
”Secara aturan, acara praperadilan dinyatakan gugur karena pokok perkaranya sudah diproses di pengadilan negeri. Mau tidak mau pengacara harus mengikuti,” tegas Mahyudin.
Sementara itu, Panitera Muda Pidana PN Padang, Irdawina membenarkan bahwa perkara pidana dugaan pelanggaran terhadap kesusilaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang dengan nomor register 454/pid B/15 pnpdg.
“Berkas perkara ini memang sudah kami terima, Kamis (20/8). Majelis hakimnya sudah ditetapkan dan akan segera disidangkan,” sebut Irdawina, kemarin.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum pemohon dari Eriyal dan Associates, yakni Eriyal, Yatun dan Azwar Siri menyesalkan pelimpahan berkas perkara yang dinilai sangat dipaksakan padahal proses praperadilan masih berlangsung.
Pengacara Yatun mengatakan, sebagai kuasa hukum pemohon, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain agar kliennya dapat dibebaskan.
“Pelimpahan berkas ke pengadilan terlalu dipaksakan. Namun begitu, kami berharap, adili klien kami dengan benar dan putuskan dengan benar,” tegasnya.
PADANG - Nadya harus gigit jari. Upaya praperadilan mahasiswi di sebuah universitas negeri di Kota Padang menggugat Polresta Padang atas penetapan
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi