Hakim Mahyudin Gugurkan Gugatan Praperadilan Tersangka Mucikari
Minggu, 23 Agustus 2015 – 02:01 WIB
Yatun mengungkapkan, gugatan praperadilan tersebut guna meminta kejelasan penetapan kliennya sebagai tersangka seperti yang ditudingkan penyidik mengacu pada Pasal 296 dan Pasal 55 KUHP tentang Prostitusi.
Baca Juga:
Karena menurutnya, secara kasuistiknya, prosedur penangkapan dan penahanan dinilai tidak sesuai dengan apa yang telah terjadi. Alasan yang dikemukan kuasa hukum pemohon dalam mengajukan gugatan praperadilan ini karena berbagai faktor. Di antaranya adanya dugaan tersangka dijebak, proses penangkapan yang tidak sesuai prosedur dan surat penahanan yang tidak tepat.(v/jpnn)
PADANG - Nadya harus gigit jari. Upaya praperadilan mahasiswi di sebuah universitas negeri di Kota Padang menggugat Polresta Padang atas penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel