Hakim Malaysia Tangguhkan Putusan Wilfrida

Hakim Malaysia Tangguhkan Putusan Wilfrida
Wilfrida, TKI asal Belu NTT yang dituntut hukuman mati di Malaysia karena dituduh membunuh majikannya. FOTO: dok timor ekspres

jpnn.com - JAKARTA - Kabar melegakan datang dari Mahkamah (Pengadilan) Kota Bharu, Klantan, Malaysia. Hakim yang menyidangan putusan sela untuk terdakwa Wilfrida Soik, Senin (30/9), sepakat menangguhkan keputusan terhadap TKI asal Bhelu, NTT itu.

Hakim mengabulkan permohonan pihak pengacara Wilfrida di antaranya  Bone Examination (uji ulang untuk membuktikan usia secara medis), uji psikologis oleh ahli yang disepakati oleh dua belah pihak, jaksa dan tim pembela Wilfrida. Seluruh data audio dan video dalam proses persidangan di Mahkamah akan ditranskrip untuk dijadikan bahan bagi tim pembela Wilfrida.

"Dengan putusan hari ini artinya tuntutan jaksa (penal code 302, pembunuhan berencana, dengan sanksi vonis mati) ditangguhkan," ujar Rieke Diah Pitaloka, anggota komisi IX DPR RI yang ikut mengawal sidang itu.

Rieke mengatakan hasil sidang tersebut merupakan kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah untuk lebih optimal dalam memberikan bantuan hukum bagi Wilfrida. Dia berharap, semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan nasib Wilfrida berfokus pada menyelematkannya.

"Ini kesempatan untuk kembali meletakkan dasar hubungan yang lebih baik antara RI-Malaysia yang berlandas pada keadilan dan kemanusiaan," tegas mantan Cagub Jawa Barat itu sembari mengatakan, sidang lanjutan akan digelar tanggal 17 November 2013. Pukul 09.00 waktu Malaysia.

Wilfrida merupakan TKI asal Belu, NTT yang oleh pengadilan Malaysia dituduh telah membunuh majikannya bernama Yeap Seok Pen. Saat kejadian itu Wilfrida baru berusia 17 tahun dan dia merupakan korban perdagangan anak yang dipekerjakan di Malaysia. (fat/jpnn)


JAKARTA - Kabar melegakan datang dari Mahkamah (Pengadilan) Kota Bharu, Klantan, Malaysia. Hakim yang menyidangan putusan sela untuk terdakwa Wilfrida


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News