Hakim Marah, PH juga Heran, Kok Cuma Berkas Kasus Guru PAUD yang Naik

“Besok buku tabungan sebagai bukti pengembalian uang itu juga dibawa dan itu sudah cukup menjadi bukti meringankan dari terdakwa,” kata Putu Ngurah Rajendra.
Sementara Deni Nur Indra, selaku penasihat hukum terdakwa (ditunjuk majelis hukum mengingat terdakwa tak punya biaya) mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan saksi yang meringankan.
Namun karena dirasa sudah cukup oleh majelis hakim dengan hanya bukti pengembalian uang tersebut, pihak penasihat hukum (PH) pun tidak akan mengajukan saksi a de charge.
“Ada juga kasus lain karena jumlah penerima kan ratusan, tapi kenapa cuma terdakwa yang berkasnya bisa naik. Kepala sekolah juga menandatangani rekomendasi karena tuntutan dari atas dan ini untuk mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya. (cr-met/radarlombok/jpnn)
(Baca juga: Hakim Marah: Saya Kira Kerugian Rp 6 Miliar Ternyata cuma Rp 6 Juta, Kasihan)
Sidang kasus dugaan korupsi beasiswa peningkatan akademik bagi guru Raudlatul Atfal (RA) dan Madrasah, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama
Redaktur & Reporter : Adek
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?