Hakim Maria Farida Jadi Saksi di Sidang Suap MK
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Susi Tur Andayani pada Senin, (24/3). Dalam sidang Susi Tur ini Jaksa Penuntut Umum KPK kembali menghadirkan saksi-saksi. Di antaranya mantan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Hakim Konstitusi Maria Farida.
"Saksinya Amir Hamzah, Jaja R, Deny Saputra, Maria Farida dan Rudy Alfonso," kata pengacara Susi Tur, Reza Edwijayanto, Senin (24/3).
Maria termasuk dalam hakim panel Pilkada Lebak di MK bersama mantan Ketua MK Akil Mochtar dan hakim Anwar Usman. Ia sudah diperiksa oleh KPK sebelumnya sebagai saksi untuk Akil.
Dalam kasus ini Susi Tur yang adalah pengacara Amir Hamzah dalam gugatan Pilkada Lebak didakwa menjadi perantara penyerahan duit Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Duit diberikan dengan maksud agar Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan juga selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon bupati/wabup Lebak.
Selain Pilkada Lebak, Susi Tur juga didakwa menjadi perantara penyerahan duit ke Akil Mochtar dalam Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Duit ini berasal dari pasangan calon terpilih yang meminta permohonan keberatan dari pesaingnya ditolak MK. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN