Hakim Maria Puji Terdakwa Kasus Suap MK

Hakim Maria Puji Terdakwa Kasus Suap MK
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati memuji terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) Susi Tur Andayani. Pujian ini bukan karena kasus hukumnya, tetapi karena Susi Tur dianggapnya sebagai salah satu advokat perempuan handal yang sering berperkara di MK.

Pernyataan ini disampaikan Maria saat bersaksi untuk Susi Tur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (24/3).

"Saya tidak kenal secara pribadi tapi tahun 2008 saya mengenal beliau. Dia adalah seorang advokat yang saya kagumi karena tidak banyak advokat perempuan yang beracara di MK," ujar Maria.

Hakim pun mempertanyakan kekaguman yang disampaikan Maria untuk Susi Tur. "Kenapa saudara kagum?" tanya
hakim ketua Gosen Butar Butar pada Maria.

"Karena dia menjelaskan dalil persidangan dia selalu tegas dan jelas. Di MK jarang sekali ada pengacara perempuan dan seperti itu," jawab Maria.

Maria mengaku hanya sekedar mengetahui nama Susi Tur karena sering melihatnya dalam sidang gugatan di MK. Namun, ia mengaku tak mengenal Susi secara dekat. Ia juga mengaku tidak pernah melihat Susi Tur datang ke ruangan hakim, termasuk ke ruangannya.

"Saya hanya melihat dia di persidangan saja," kata Maria.

Dalam kasus ini, Susi Tur didakwa menjadi perantara penyerahan duit Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk  mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ini diberikan agar Akil selaku hakim konstitusi dan juga selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon bupati/wabup Lebak, Banten. (flo/jpnn)

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati memuji terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) Susi Tur Andayani. Pujian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News