Hakim Maria Sebut UU MD3 Langgar Pembentukan Peraturan
Senin, 29 September 2014 – 20:23 WIB

Hakim Maria Sebut UU MD3 Cacat Hukum. JPNN.com
"Saya berpendapat bahwa permohonan Pemohon tentang pengujian formil terhadap pembentukan UU 17/2014, seharusnya dikabulkan dan Undang-Undang a quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandas Maria. (flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Maria Farida Indarti termasuk hakim konstitusi yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutuskan perkara permohonan Nomor 73/PUU-XII/2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai