Hakim Maria tak Menampik ada ‘Celah’ Permainan di MK
jpnn.com - JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati tidak menampik adanya celah permainan dalam pemeriksaan sengketa pilkada di lembaganya.
Pasalnya, kata Maria, setiap kali pengambilan putusan sebuah perkara, terlebih dahulu sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan draft putusan yang nantinya akan menjadi putusan final.
Dalam kondisi adanya jeda waktu, besar kemungkinan terjadi komunikasi tawar menawar dengan pihak berperkara. Hal ini disampaikan Maria merujuk pada kasus yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Menurutnya, jeda ini adalah peluang yang mungkin saja bisa dimanfaatkan oknum tertentu terkait putusan penanganan sengketa Pilkada.
"Saya tidak pernah berpikiran seperti itu sampai terjadi seperti ini," kata Maria Farida bersaksi untuk terdakwa dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3).
Jawaban ini disampaikan Maria atas pertanyaan tim penasihat hukum Susi Tur, Reza Edwidjanto. Reza mencurigai adanya 'permainan' untuk menekan pihak berperkara dilakukan saat jeda waktu RPH pada 26 September 2013 dan putusan yang baru dibacakan pada 1 Oktober 2013.
Maria juga mengungkapkan sangat rentan jika dalam pembahasan RPH tersebut terjadi kebocoran hasil putusan kepada para pihak yang berperkara, meski hal itu tidak bermasalah.
Namun, dirinya tidak mau berkesimpulan kebocoran hasil draft tersebut dimanfaatkan sejumlah oknum hakim maupun panitera untuk meraup keuntungan pribadi.
JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati tidak menampik adanya celah permainan dalam pemeriksaan sengketa pilkada di lembaganya.
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar