Hakim Memvonis Pembunuh Anak Kandung 15 Tahun Bui
Bermula dari terdakwa yang berada di rumah tetangga, kemudian diberitahukan bahwa anaknya Rendi Pratama (3) telah buang air besar di celana. Sehingga mendengar itu langsung pulang ke rumah. Sesampainya, terdakwa melihat Rendi berdiri sendiri di dapur sambil menangis tanpa menggunakan celana dan pakaian.
Sedangkan istrinya Pranti sedang mencuci celana sambil berkata kasar. Melihat dan mendengar itu terdakwa marah dan kesal, lalu mencubit korban secara berulang- ulang dengan tangan.
Memukul-mukul pantat lalu tangan, barulah mengambil kayu dan memukulkan ke korban pada bagian kaki secara berulang-ulang. “Korban itu anak dari istri pertama aku. Terus aku kawin lagi dan kami belum dikaruniai anak. Korban tinggal sama aku dan istri kedua aku,” ucap terdakwa.
Istri Manaf yang melihat kejadian itu sempat menggendongnya. Tetapi terdakwa juga memukul korban mengenai wajah dan bibir secara berulang- ulang. Sehingga bibir korban mengeluarkan darah dan menangis karena sakit.
Barulah terdakwa berhenti memukul. Keesokkannya istri korban membawa korban ke dokter. Lantaran korban mengalami luka yang berat, sehingga merujuk ke RSUD Kayuagung. Namun nyawa korban tidak tertolong lagi.(gti/lia/ce4)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumsel memvonis 15 tahun penjara, Manaf, 30, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat