Hakim Mengabulkan Permohonan Putri Natasya menjadi Laki-Laki Tulen
jpnn.com, SURABAYA - Keinginan Putri Natasya menjadi seorang laki-laki akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim tunggal Anton Widyopriyono mengabulkan seluruh permohonannya dan resmi mengganti nama gadis itu menjadi Ahmad Putra Adinata.
Dalam pertimbangannya, hakim Anton menyatakan, Putri Natasya berhak menjadi laki-laki lantaran memiliki kelainan kelamin bernama Hipospadia Scrotal.
"Selain itu, dari uji medis, kromosom Putri Natasya juga memperlihatkan sebagai laki-laki," ujar Hakim Anton.
Saat beranjak dewasa, Putri Natasya tidak pernah menstruasi dan memperlihatkan ciri fisik laki-laki. Atas pertimbangan ini, hakim Anton, akhirnya mengabulkan permohonan Putri.
Putusan ini disambut gembira Ahmad Putra Adinata, yang menghadiri sidang bersama orangtuanya.
Ahmad tak lupa mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, bidan yang menemukan pertama kali kelainan, dan tim medis RSU Dokter Soetomo.
Usai sidang, Sulistyowati, ibu kandung pemohon mengatakan akan segera mengurus pergantian nama dan jenis kelamin anaknya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya dan Kabupaten Blora Jawa Tengah.(end/pojokpitu/jpnn)
Hakim mengabulkan seluruh permohonannya dan resmi mengganti nama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Grant Thornton: Keberagaman Gender di Level Kepemimpinan Kunci Tingkatkan Kinerja Bisnis
- Pemerintah Terus Berupaya Meningkatkan Partisipasi Perempuan
- Bayi Berkelamin Ganda Lahir di Palembang, Butuh Bantuan
- DPP Gemura Apresiasi Komitmen Dasco dan Desak Keadilan Kasus Dini Sera Afrianti
- Buntut Bebasnya Ronald Tannur, Massa #JusticeforDiniSera Geruduk PN Surabaya
- Nikita Willy Ungkap Jenis Kelamin Anak Kedua Melalui Kue dalam Gelas