Hakim Mengabulkan Praperadilan Putranya, Ibu Pegi Setiawan Menangis
jpnn.com, BANDUNG - Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, tak kuasa menahan tangis saat hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan.
Kartini mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi maka terbukti jika anaknya itu tidak bersalah.
Adapun Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Dalam sidang praperadilan, hakim berpendapat bila ada kesalahan prosedur dalam proses penetapan tersangka dan penangkapan Pegi Setiawan, polisi harus membebaskan Pegi yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.
"Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah," kata Kartini seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7).
Dia bersyukur karena akhirnya bisa berkumpul kembali dengan salah satu anaknya itu.
"Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kartini, Asep Muhidin menuturkan jika pihak keluarga siang ini akan langsung menjemput Pegi Setiawan di Rutan Polda.
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, mengaku senang setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan putranya.
- Polda Jabar Sita Barang Bukti dari 5 Tersangka Ormas PP dan Grib Jaya
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat