Hakim Mengabulkan Praperadilan Putranya, Ibu Pegi Setiawan Menangis
jpnn.com, BANDUNG - Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, tak kuasa menahan tangis saat hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan.
Kartini mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi maka terbukti jika anaknya itu tidak bersalah.
Adapun Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Dalam sidang praperadilan, hakim berpendapat bila ada kesalahan prosedur dalam proses penetapan tersangka dan penangkapan Pegi Setiawan, polisi harus membebaskan Pegi yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.
"Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah," kata Kartini seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7).
Dia bersyukur karena akhirnya bisa berkumpul kembali dengan salah satu anaknya itu.
"Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kartini, Asep Muhidin menuturkan jika pihak keluarga siang ini akan langsung menjemput Pegi Setiawan di Rutan Polda.
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, mengaku senang setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan putranya.
- 8 Besar Kapolri Cup 2024: Sukses Tundukkan Sulut, Jatim Punya Modal Baik Hadapi Jabar
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Alasan Ipda T Menguras Bak Mandi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
- Polda Jabar Tetapkan Oknum Perwira Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Subang
- Perwira Polri jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Perannya
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon