Hakim Mengabulkan Praperadilan Putranya, Ibu Pegi Setiawan Menangis
jpnn.com, BANDUNG - Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, tak kuasa menahan tangis saat hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan.
Kartini mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi maka terbukti jika anaknya itu tidak bersalah.
Adapun Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Dalam sidang praperadilan, hakim berpendapat bila ada kesalahan prosedur dalam proses penetapan tersangka dan penangkapan Pegi Setiawan, polisi harus membebaskan Pegi yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.
"Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah," kata Kartini seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7).
Dia bersyukur karena akhirnya bisa berkumpul kembali dengan salah satu anaknya itu.
"Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kartini, Asep Muhidin menuturkan jika pihak keluarga siang ini akan langsung menjemput Pegi Setiawan di Rutan Polda.
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, mengaku senang setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan putranya.
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk Senilai Rp 670 Miliar
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya