Hakim Menguatkan Putusan Hukuman Mati Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang banding yang diajukan terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Selain itu, hari ini (12/04) majelis hakim juga mengatakan bahwa terdakwa akan tetap berada dalam tahanan dan biaya perkara akan dibebankan kepada negara.
Sidang yang dimulai pada pukul 09.00WIB tersebut digelar secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung.
Selain Sambo, terdakwa lain yang mengajukan banding pada 17 Februari 2023 adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Namun, keempat terdakwa ini tidak hadir di pengadilan.
Dalam sidang hari ini, memori banding yang diajukan kuasa hukum Sambo mempertanyakan hasil keputusan pengadilan, termasuk vonis hukuman mati terhadap Sambo.
Menurut mereka, "tidak ada angka statistik yang menunjukkan penerapan hukuman mati dapat memperkecil angka kejahatan" dan bahwa "hukuman mati tidak berperikemanusiaan."
Namun majelis hakim tinggi mengatakan "tidak sependapat dengan memori banding penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo."
Rabu (12/04) hari ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo dan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
- Dunia Hari Ini: Jenazah Dua Pendaki Gunung Cartensz di Papua Sudah Dievakuasi
- Sulitnya Berbaik Sangka kepada Danantara
- Temu Mencoba Masuk Indonesia, Tapi Bukan Itu yang Dikhawatirkan UMKM
- Presiden AS dan PM Inggris Bertemu Untuk Akhiri Perang Ukraina
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Pemerintah dan Apple Sepakati Perjanjian, iPhone 16 Boleh Dijual di Indonesia