Hakim Menguatkan Putusan Hukuman Mati Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang banding yang diajukan terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Selain itu, hari ini (12/04) majelis hakim juga mengatakan bahwa terdakwa akan tetap berada dalam tahanan dan biaya perkara akan dibebankan kepada negara.
Sidang yang dimulai pada pukul 09.00WIB tersebut digelar secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung.
Selain Sambo, terdakwa lain yang mengajukan banding pada 17 Februari 2023 adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Namun, keempat terdakwa ini tidak hadir di pengadilan.
Dalam sidang hari ini, memori banding yang diajukan kuasa hukum Sambo mempertanyakan hasil keputusan pengadilan, termasuk vonis hukuman mati terhadap Sambo.
Menurut mereka, "tidak ada angka statistik yang menunjukkan penerapan hukuman mati dapat memperkecil angka kejahatan" dan bahwa "hukuman mati tidak berperikemanusiaan."
Namun majelis hakim tinggi mengatakan "tidak sependapat dengan memori banding penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo."
Rabu (12/04) hari ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo dan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Dunia Hari Ini: Ratusan Warga Sudan Meninggal Akibat Serangan Paramiliter
- Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Pangan, Bagaimana Reaksi Australia?
- Dunia Hari Ini: Calon Pengganti Pemimpin Hizbullah Tewas Dibunuh