Hakim Menguatkan Putusan Hukuman Mati Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo
"Mengenai boleh tidaknya hakim menjatuhkan hukuman mati, sebenarnya secara hukum sudah tidak perlu dikemukakan lagi," ujar majelis hakim.
"Hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena Undang-Undang Dasar 1945 tidak menganut kemutlakan Hak Asasi Manusia."
Memori kuasa hukum Sambo juga memuat pertanyaan mengapa hukuman penjara Eliezer yang menjadi eksekutor penembakan lebih singkat dibanding terdakwa lainnya.
Majelis hakim tinggi mengatakan "tidak berwenang untuk memberikan ulasan".
"Satu hal yang menjadi pertimbangan, baik oleh majelis hakim tinggi maupun majelis hakim tingkat pertama adalah isi kesaksian Richard Eliezer Pudihang di persidangan dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo," katanya.
"Saksi Richard Eliezer memberikan keterangan yang secara lugas dan terang, dengan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi di luar skenario dan rekayasa yang telah dibuat oleh terdakwa."
Duduk perkara
Sebelumnya, hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi di sidang 13 Februari lalu.
Sambo divonis pidana atas dakwaan pembunuhan dan 'obstruction of justice' atau menghalangi proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal sebagai Brigadir J.
Rabu (12/04) hari ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo dan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata