Hakim Menguatkan Putusan Hukuman Mati Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo

Brigadir J dieksekusi oleh Bharada Eliezer atas perintah Ferdy Sambo dan tewas dengan tujuh luka tembak pada 8 Juli 2022.
Terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, sementara Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Semua terdakwa mengajukan banding, kecuali Bharada Richard Eliezer yang divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski sempat ditawarkan uang Rp1 miliar untuk mengikuti skenario Sambo, Eliezer memilih untuk menjadi 'justice collaborator' atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Persidangan yang sudah berlangsung sejak Oktober tahun lalu tersebut diadakan berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi bahwa ia dilecehkan oleh Brigadir Yosua.
Pengakuan tersebut namun tidak disertai bukti visum atau saksi yang menguatkan, sehingga hakim berkeyakinan bahwa pelecehan seksual yang dituduhkan tidak terjadi.
Sambo juga dituduh telah menghilangkan dan merusak barang bukti.
Salah satunya ada laptop berisi salinan rekaman CCTV yang dipatahkan ke beberapa bagian sehingga tidak bisa diperiksa pihak berwenang.
Rabu (12/04) hari ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo dan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya