Hakim Menguatkan Putusan Hukuman Mati Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo

Hakim Menguatkan Putusan Hukuman Mati Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso yanbg memimpin persidangan hari ini. (Tangkapan layar siaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)

Brigadir J dieksekusi oleh Bharada Eliezer atas perintah Ferdy Sambo dan tewas dengan tujuh luka tembak pada 8 Juli 2022.

Terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, sementara Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Semua terdakwa mengajukan banding, kecuali Bharada Richard Eliezer yang divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Meski sempat ditawarkan uang Rp1 miliar untuk mengikuti skenario Sambo, Eliezer memilih untuk menjadi 'justice collaborator' atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Persidangan yang sudah berlangsung sejak Oktober tahun lalu tersebut diadakan berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi bahwa ia dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

Pengakuan tersebut namun tidak disertai bukti visum atau saksi yang menguatkan, sehingga hakim berkeyakinan bahwa pelecehan seksual yang dituduhkan tidak terjadi.

Sambo juga dituduh telah menghilangkan dan merusak barang bukti.

Salah satunya ada laptop berisi salinan rekaman CCTV yang dipatahkan ke beberapa bagian sehingga tidak bisa diperiksa pihak berwenang.

Rabu (12/04) hari ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo dan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News