Hakim Menolak Gugatan Sampul Album Nirvana, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Hakim federal di Los Angeles, menolak gugatan cover album Nirvana 'Nevermind' yang diajukan Spencer Elden.
Dalam gugatannya, Spencer Elden menuding Nirvana mengeksploitasinya secara seksual dengan meletakan foto dia telanjang saat berusia empat bulan di cover album tersebut.
Hakim Distrik AS Fernando Olguin menolak gugatan itu setelah penggugat melewatkan tenggat waktu untuk menanggapi mosi para terdakwa untuk membatalkan kasus tersebut.
Olguin memberi Elden waktu hingga 13 Januari 2022 untuk mengajukan aduan yang diubah, dikutip dari Reuters pada Rabu (5/1).
Seorang pengacara untuk Elden tidak segera menanggapi permintaan komentar pada Selasa (4/1).
Dalam gugatan yang diajukan pada Agustus 2021, Elden mengeklain menderita kerusakan seumur hidup karena sampul album yang dirilis 1991.
Sampul album tersebut menggambar Elden berenang telanjang menuju uang kertas dolar yang ditusuk dengan kail ikan.
Elden meminta ganti rugi USD 150 ribu dari masing-masing terdakwa, termasuk Universal Music Group, drummer Nirvana dan vokalis Foo Fighters Dave Grohl, bassis Nirvana Krist Novoselic, dan Courtney Love, janda vokalis Nirvana Kurt Cobain.
Hakim federal di Los Angeles, menolak gugatan sampul album Nirvana berjudul Nevermind.
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo