Hakim Merasa Kerugian Perekonomian Negara dalam Perkara Migor Tidak Nyata

Hakim Merasa Kerugian Perekonomian Negara dalam Perkara Migor Tidak Nyata
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan unsur kerugian perekonomian negara dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada 2021-2022, tidak terpenuhi. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Adapun para terdakwa ialah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT VAL Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM Pierre Togar Sitanggang, serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (tan/jpnn)


Hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi, belum riil atau nyata.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News