Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 16 Mei 2019 – 23:43 WIB

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba divonis enam tahun penjara. Foto: Ridwan/JawaPos.com
“Saya harus banding, saya tidak pernah menerima itu semua,” sambungnya.
Sementara itu, jaksa KPK masih mengaku pikir-pikir. Sebab mempunyai waktu satu pekan untuk menerima atau melakukan banding atas vonis tersebut. “Kita pikir-pikir dulu,” tukas jaksa. (jpc/jpnn)
Selain dipidana penjara enam tahun, Merry Purba juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang