Hakim Militer Dipecat Lantaran Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami
KY mengajukan usulan untuk dilakukan enam MKH, tetapi baru empat MKH yang digelar, sisanya belum ditanggapi oleh Mahkamah Agung.
MKH terdiri atas tujuh anggota yang terdiri atas komisioner KY dan hakim agung. Dalam MKH, hakim yang dijatuhi rekomendasi sanksi oleh KY dapat melakukan pembelaan diri.
Hakim Militer Dipecat Lantaran Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami
Jakarta
Seorang hakim militer berinisial HM dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat atau dipecat karena terbukti berselingkuh dengan perempuan bersuami.
Kepala Pengadilan Militer Makassar menyatakan HM dipecat setelah Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) pada akhir Juli 2019.
"Sebagai catatan, untuk hakim militer, ini pertama kalinya bagi KY menangani laporan pihaknya hakim militer dan dibawa ke MKH dengan putusan pemberhentian," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Selain menjalin hubungan dengan perempuan lain yang masih bersuami, HM juga melakukan intervensi kepada bawahannya terkait dengan pemeriksaan terlapor dan melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas sebagai hakim kepala pengadilan militer.
Seorang hakim militer berinisial HM dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat atau dipecat karena terbukti berselingkuh dengan perempuan bersuami.
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Dituding Berselingkuh, Paula Verhoeven Akhirnya Buka Suara
- Bantah Selingkuh dengan Azizah Salsha, Salim Nauderer Siap Ambil Langkah Hukum
- Heboh Isu Selingkuh, Azizah Salsha Diduga Sindir Rachel Vennya, Begini Katanya
- Heboh Selingkuh dengan Azizah Salsha, Salim Nauderer Akhirnya Buka Suara
- Dituduh Selingkuh, Paula Verhoeven Merespons Begini