Hakim Minta BNN Hadirkan Raffi
Kamis, 07 Maret 2013 – 16:21 WIB
JAKARTA-- Melihat sikap BNN yang tetap tidak menghadirkan Raffi Ahmad dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (7/3) membuat Majelis Hakim Sigit Sutriono mengeluarkan pernyataan tegas, agar anak Amy Qanita itu dihadirkan. Sebelumnya, kuasa hukum BNN Partahi Sihombing mengungkapkan bahwa mereka tidak mempunyai dasar hukum yang mewajibkan untuk menghadiri Raffi. “Tidak ada satu pun pasal KUHP yang mewajibkan yang bersangkutan (Raffi) untuk hadir," bebernya.
"Sudah saya putuskan, untuk menghadirkan saksi (Raffi). Jangan dipermasalahkan untuk menghadirkan atau tidak menghadirkan", tegasnya.
Ia kemudian mengatakan, walaupun Raffi tidak dapat hadir, sidang praperadilan tetap akan berjalan. "Meski saksi tidak hadir, praperadilan akan dilaksanakan sesuai Pasal 82 KUHP,” tutur Sigit.
Baca Juga:
JAKARTA-- Melihat sikap BNN yang tetap tidak menghadirkan Raffi Ahmad dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis
BERITA TERKAIT
- Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
- Segera Digelar, IHEAC Audio Video Show 2024 Usung Konsep Bring Music Back Home
- Pendapatan Fantastis Ayus dan Nissa Sabyan di YouTube Jadi Sorotan
- Rilis Vinyl Debut Album, Sunlotus Gelar Tur Asia Tenggara
- Angkat Budaya Lokal, Film Mariara Perjamuan Maut Tayang Bulan Ini
- 3 Berita Artis Terheboh: Sara Rahayu Makin Populer, Marion Jola Diberi Wejangan