Hakim Minta Data Kasus Korupsi yang Terkendala Izin Presiden
Senin, 24 Oktober 2011 – 16:47 WIB
Menurutnya, tak ada perbedaan antara pencuri ayam dan kepala daerah yang diduga mencuri uang negara. Sebab, ketika pelaku maling ayam tak perlu ada izin tertulis, tetapi kenapa kepala daerah maling uang negara harus izin presiden. Hal ini bentuk pelanggaran prinsip nondiskriminasi.
Baca Juga:
"Aturan izin pemeriksaan kepala daerah itu bertentangan dengan prinsip/asas equality before the law (persaman di hadapan hukum, red), nondiskriminasi, dan proses peradilan cepat," kata Alvon.
Sementara ketua majelis hakim, Anwar Usman menilai secara umum struktur permohonan sudah cukup bagus. Namun, ia menyarankan agar pemohon memasukkan data kasus (korupsi) kepala daerah yang terkendala dengan izin presiden.
Misalnya, sejumlah permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang diajukan kejaksaan atau kepolisian terhambat lantaran ada syarat izin dari presiden. "Faktanya cukup banyak juga kan kasus korupsi yang melibatkan pejabat, terutama kepala daerah, terkendala dengan proses izin pemeriksaan oleh presiden. Ini perlu memasukkan data kasus itu, kalau tidak salah data ini ada di Sesneg," kata Anwar.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan sejumlah
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat