Hakim Minta Data Kasus Korupsi yang Terkendala Izin Presiden
Senin, 24 Oktober 2011 – 16:47 WIB
Sedangkan hakim anggota, M Alim menyarankan agar dalam petitum memasukkan pernyataan perintah pemuatan putusan ini dalam lembaran negara untuk diketahui seluruh warga negara. "Terus, petitum terakhir pernyataan ex aquo et bono (mohon putusan yang seadil-adilnya, red)," sarannya.
Untuk diketahui, Pasal 36 UU Pemda ini juga tengah diuji oleh sejumlah warga negara yakni Windu Wijaya (Ketua Umum Permahi) dan Anwar Sadat (asisten advokat) yang prosesnya sudah memasuki sidang pleno. Alasannya pun serupa bahwa Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Pemda berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional pemohon karena bersifat diskriminatif dan melanggar asas equality before the law. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat