Hakim Minta Data Kasus Korupsi yang Terkendala Izin Presiden
Senin, 24 Oktober 2011 – 16:47 WIB

Hakim Minta Data Kasus Korupsi yang Terkendala Izin Presiden
Sedangkan hakim anggota, M Alim menyarankan agar dalam petitum memasukkan pernyataan perintah pemuatan putusan ini dalam lembaran negara untuk diketahui seluruh warga negara. "Terus, petitum terakhir pernyataan ex aquo et bono (mohon putusan yang seadil-adilnya, red)," sarannya.
Untuk diketahui, Pasal 36 UU Pemda ini juga tengah diuji oleh sejumlah warga negara yakni Windu Wijaya (Ketua Umum Permahi) dan Anwar Sadat (asisten advokat) yang prosesnya sudah memasuki sidang pleno. Alasannya pun serupa bahwa Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Pemda berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional pemohon karena bersifat diskriminatif dan melanggar asas equality before the law. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!