Hakim Minta Jaksa Usut Kasus Korupsi Pabrik Es di Lamtim
Jumat, 21 Juli 2017 – 13:05 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Dalam sidang sebelumnya, Usman menjalani sidang lantaran diduga terlibat pungutan di pabrik es TPI Kualapenet, sejak 2015-2016. Dari pengelola, ia menerima dana Rp96,3 juta.
Bantuan pabrik es itu diterima DKP Lampung Timur pada 2013 dan dikelola Kelompok Usaha Bersama yang diketuai Suganda alas Acok. Saat menjabat kepala dinas, Usman meminta setoran Rp10 juta per bulan. (nca/c1/ais)
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Timur Usman Efendi divonis satu tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK