Hakim Minta JPU KPK Panggil Paksa Istri Akil
jpnn.com - JAKARTA - Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Ratu Rita mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini (28/4). Rita dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di MK, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Dzakiyul Fikri menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Rita hingga dua kali sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tercantum di berita acara pemeriksaan. Namun, jaksa mendapat informasi bahwa Rita sudah pindah tempat tinggal.
"Kami berusaha memanggil satu kali lagi, tempat tinggal di Pontianak. Sampai saat ini belum ada keterangan," kata Jaksa Dzakiyul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/4).
Karena itu, jaksa meminta untuk memanggil lagi Ratu Rita. "Apabila diperkenankan, karena tempat tinggal yang baru. Coba kami panggil satu kali lagi," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji mempersilakan untuk melakukan pemanggilan lagi kepada Ratu Rita. Kalau perlu, ujarnya, jaksa melakukan panggilan paksa.
"Ya kalau perlu ya pakai kekuasaanlah, dipanggil paksa. KPK biasanya enggak pernah kesulitan menghadirkan orang. Penuntut umum diberi kesempatan satu kali. Diberikan kesempatan terakhir di sidang yang akan datang kalau tidak hadir ya kami lanjutkan," ujar Matheus. (gil/jpnn)
JAKARTA - Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Ratu Rita mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya