Hakim Minta JPU KPK Usut Fitri Penerima Transferan Rp 3 Miliar dari Sin Tiong, Istri Bupati?
![Hakim Minta JPU KPK Usut Fitri Penerima Transferan Rp 3 Miliar dari Sin Tiong, Istri Bupati?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/07/26/suasana-sidang-perkara-dugaan-suap-bupati-buru-selatan-yang-jvyn.jpg)
jpnn.com, AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Maluku meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transferan kepada wanita bernama Fitri.
Hal itu menyusul temuan adanya aliran dana dari rekening terdakwa Liem Sin Tiong senilai Rp 3 miliar kepada seseorang bernama Fitri.
Liem Sin Tiong merupakan terdakwa perkara suap kepada Tagop Soulissa ketika menjadi Bupati Buru Selatan, Maluku.
"Masih ada aliran dana senilai Rp 3 miliar kepada orang lain bernama Fitri dan tercatat dalam rekening koran terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Haris Tewa, di Ambon, Selasa (25/7).
Hakim memerintahkan pengusutan itu dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Liem Sin Tiong pada perkara dugaan suap kepada Tagop Soulissa.
Di persidangan itu, terdakwa Liem Sin Tiong mengaku mentransfer dana Rp 3 miliar untuk Fitri, tetapi bukan Fitri yang merupakan istri Tagop Sudarsono Soulissa, melainkan Fitri lain selaku kenalannya.
Hakim menilai pengakuan terdakwa itu janggal ?sehingga? JPU KPK harus melakukan penelusuran terha?dap aliran transfer dana tersebut.
Sementara itu. Koordinator Tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan bakal menelusuri transferan Rp 3 miliar dari rekening terdakwa Liem Sin Tiong tersebut.
Hakim minta JPU KPK mengusut apakah Ibu Fitri penerima transferan Rp 3 miliar dari terdakwa Liem Sin Tiong adalah istri Bupati Buru Selatan?
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto