Hakim Minta JPU KPK Usut Fitri Penerima Transferan Rp 3 Miliar dari Sin Tiong, Istri Bupati?
jpnn.com, AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Maluku meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transferan kepada wanita bernama Fitri.
Hal itu menyusul temuan adanya aliran dana dari rekening terdakwa Liem Sin Tiong senilai Rp 3 miliar kepada seseorang bernama Fitri.
Liem Sin Tiong merupakan terdakwa perkara suap kepada Tagop Soulissa ketika menjadi Bupati Buru Selatan, Maluku.
"Masih ada aliran dana senilai Rp 3 miliar kepada orang lain bernama Fitri dan tercatat dalam rekening koran terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Haris Tewa, di Ambon, Selasa (25/7).
Hakim memerintahkan pengusutan itu dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Liem Sin Tiong pada perkara dugaan suap kepada Tagop Soulissa.
Di persidangan itu, terdakwa Liem Sin Tiong mengaku mentransfer dana Rp 3 miliar untuk Fitri, tetapi bukan Fitri yang merupakan istri Tagop Sudarsono Soulissa, melainkan Fitri lain selaku kenalannya.
Hakim menilai pengakuan terdakwa itu janggal ?sehingga? JPU KPK harus melakukan penelusuran terha?dap aliran transfer dana tersebut.
Sementara itu. Koordinator Tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan bakal menelusuri transferan Rp 3 miliar dari rekening terdakwa Liem Sin Tiong tersebut.
Hakim minta JPU KPK mengusut apakah Ibu Fitri penerima transferan Rp 3 miliar dari terdakwa Liem Sin Tiong adalah istri Bupati Buru Selatan?
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA
- KPK Keluarkan SPI Kementerian dan Pemda, Siapa yang Terbaik?