Hakim Minta JPU Tetap Menahan Mantan Hakim Agung Gazalba
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menahan mantan hakim agung Gazalba Saleh.
Hakim meminta Gazalba tetap ditahan selama menjalani persidangan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi, mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan tahanan lagi," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Dengan demikian, Gazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Menanggapi keputusan tersebut penasihat hukum Gazalba meminta majelis hakim mempertimbangkan agar kliennya tidak ditahan mengingat Gazalba memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas.
Senada, Gazalba pun turut meminta agar permohonan yang diajukan lengkap secara tertulis itu dikabulkan majelis hakim.
"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat dari penasihat hukum saya," ucap Gazalba.
Kendati demikian, Majelis Hakim tetap meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Gazalba.
Hakim minta jaksa penuntut umum KPK tetap menahan mantan hakim agung Gazalba Saleh.
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- KPK dan DLHK Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat
- GPMI Berdemonstrasi di Depan Kantor Dompet Dhuafa Minta KPK Lakukan Audit
- Indikator: Kejagung Kembali jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenkes dan Pengusaha Terkait Korupsi APD Covid-19