Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan
Selasa, 18 November 2008 – 11:06 WIB
JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan itu berlangsung singkat, tak sampai sejam. Karsa telah ditetapkan KPU Jatim sebagai pendulang suara terbanyak dalam pilgub Jatim. Tapi, pasangan Kaji menolak hasil tersebut dan melayangkan gugatan ke MK karena menganggap ada kecurangan dalam pilgub Jatim.
Sidang yang dimulai pukul 11.00 tersebut dihadiri 25 kuasa hukum Kaji. Tim kuasa hukum termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, juga hadir lengkap. Berderet di kursi hukum KPU Jatim, antara lain, Fachmi H. Bahmid dan Achmad Michdan. Sidang perdana itu berlangsung sekitar 45 menit.
Selain pemohon (Kaji) dan termohon (KPU Jatim), hakim konstitusi mendatangkan pihak terkait, yakni kuasa hukum Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf). Kuasa hukum Karsa kemarin diwakili Defrizal Djamaris dari kantor pengacara Lubis, Santosa & Maulana.
Baca Juga:
JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim