Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan
Selasa, 18 November 2008 – 11:06 WIB
JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan itu berlangsung singkat, tak sampai sejam. Karsa telah ditetapkan KPU Jatim sebagai pendulang suara terbanyak dalam pilgub Jatim. Tapi, pasangan Kaji menolak hasil tersebut dan melayangkan gugatan ke MK karena menganggap ada kecurangan dalam pilgub Jatim.
Sidang yang dimulai pukul 11.00 tersebut dihadiri 25 kuasa hukum Kaji. Tim kuasa hukum termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, juga hadir lengkap. Berderet di kursi hukum KPU Jatim, antara lain, Fachmi H. Bahmid dan Achmad Michdan. Sidang perdana itu berlangsung sekitar 45 menit.
Selain pemohon (Kaji) dan termohon (KPU Jatim), hakim konstitusi mendatangkan pihak terkait, yakni kuasa hukum Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf). Kuasa hukum Karsa kemarin diwakili Defrizal Djamaris dari kantor pengacara Lubis, Santosa & Maulana.
Baca Juga:
JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit