Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan
Selasa, 18 November 2008 – 11:06 WIB
Sebelum masuk materi sidang, hakim panel yang dipimpin Maruarar Siahaan dan didampingi Muhammad Alim serta Arsyad Sanusi meminta masing-masing pihak yang hadir memperkenalkan diri. Setelah pengenalan, Maruarar mempersilakan kuasa hukum pemohon membacakan materi gugatan.
Baca Juga:
Koordinator kuasa hukum Kaji, M. Ma'ruf, lalu memaparkan keberatan-keberatan atas hasil penghitungan suara dan ketetapan keputusan KPU Jatim nomor 30/2008 tertanggal 11 November 2008 tentang rekapitulasi hasil penghitungan Pilkada Jatim 2008 putaran kedua. Kuasa hukum Kaji berkeberatan atas hitungan KPU Jatim yang menetapkan pasangan nomor 1 (Kaji) memperoleh 7.669.721 suara, sedangkan calon nomor 5 (Karsa) meraup 7.729.944 suara.
Dengan bersemangat, Ma'ruf menyebut hasil penghitungan KPU Jatim salah. ''Kami menemukan sejumlah fakta hukum di lapangan bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan di 25 kabupaten di antara total 38 kabupaten/kota di Jatim,'' ungkapnya.
''Menurut kami, seharusnya yang memenangi pilkada adalah Kaji dengan perolehan 7.595.199 suara. Sebab, pasangan Karsa memperoleh 7.573.680 suara,'' tegasnya.
JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center