Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan

Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan
Foto : M Ali/JAWA POS
Untuk memperkuat argumentasinya, kuasa hukum Kaji menyebutkan beberapa pelanggaran. Misalnya, ditemukannya kotak suara di TPS 6 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, yang dibuka di trotoar setelah penghitungan suara di TPS.

''Di TPS tersebut, Kaji memperoleh 73 suara dan Karsa meraup 160 suara. Dua suara tidak sah. Di antara 599 pemilih, 233 pemilih menggunakan suaranya dan 374 orang tidak hadir,'' jelas Ma'ruf.

Bukti lain, di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, panitia pemilihan kecamatan menyerahkan salinan rekapitulasi suara buatan mereka sendiri kepada saksi pemohon, bukannya form resmi dari KPUD yang berisi penghitungan suara di tingkat kelurahan, bukannya hasil penghitungan di tiap-tiap TPS.

Di sela-sela memaparkan gugatannya, Maruarar sempat menyentil Ma'ruf agar tidak tergesa-gesa memaparkan materi gugatan. ''Saya interupsi, biasa saja membacanya. Jangan marah-marah,'' ujar Maruarar yang diikuti senyum dua hakim lainnya.

JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News