Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan
Selasa, 18 November 2008 – 11:06 WIB
Untuk memperkuat argumentasinya, kuasa hukum Kaji menyebutkan beberapa pelanggaran. Misalnya, ditemukannya kotak suara di TPS 6 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, yang dibuka di trotoar setelah penghitungan suara di TPS.
''Di TPS tersebut, Kaji memperoleh 73 suara dan Karsa meraup 160 suara. Dua suara tidak sah. Di antara 599 pemilih, 233 pemilih menggunakan suaranya dan 374 orang tidak hadir,'' jelas Ma'ruf.
Bukti lain, di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, panitia pemilihan kecamatan menyerahkan salinan rekapitulasi suara buatan mereka sendiri kepada saksi pemohon, bukannya form resmi dari KPUD yang berisi penghitungan suara di tingkat kelurahan, bukannya hasil penghitungan di tiap-tiap TPS.
Di sela-sela memaparkan gugatannya, Maruarar sempat menyentil Ma'ruf agar tidak tergesa-gesa memaparkan materi gugatan. ''Saya interupsi, biasa saja membacanya. Jangan marah-marah,'' ujar Maruarar yang diikuti senyum dua hakim lainnya.
JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024