Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan

Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan
Foto : M Ali/JAWA POS
Sebagian hadirin juga sempat ger-geran. Disentil begitu, Ma'ruf mengangguk dan tersenyum. ''Saya biasa begini, Pak hakim. Maklum, orang Surabaya,'' katanya.

Atas pemaparan dan dugaan terjadinya kecurangan dalam pilkada, dalam permohonannya, kuasa hukum Kaji meminta agar MK menghitung ulang surat suara di 25 kabupaten/kota di Jatim. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Jatim dan menetapkan hasil penghitungan pemohon serta menyatakan pasangan Kaji sebagai pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Jatim.

Untuk memperkuat bukti-bukti dan saksi-saksi dalam sidang-sidang selanjutnya, Kaji meminta MK mengizinkan mengadakan video conference. ''Untuk sidang selanjutnya, kami minta hakim melakukan video conference, mengingat jumlah saksi banyak dan keberadaannya jauh di pelosok,'' kata Ma'ruf.

Setelah pemaparan Ma'ruf, Ketua Panel Hakim Maruarar Siahaan meminta agar pemohon mencermati kembali materi gugatannya. Dalam petitum, misalnya, Maruarar menyatakan tidak disebutkan permintaan penghitungan suara ulang. Padahal, penghitungan suara ulang masuk dalam materi gugatan.

JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News