Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan

Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan
Foto : M Ali/JAWA POS
Lalu, dia juga meminta agar pemohon menyusun selisih suara dalam bentuk matriks antara penghitungan pemohon disandingkan dengan hasil penghitungan termohon (KPU). ''Itu untuk mengetahui seberapa signifikan hasil penghitungan suara dari pemohon dengan penghitungan termohon. Untuk disandingkan saja,'' kata Maruarar.

Soal permintaan video conference, hakim panel masih akan mempelajari dulu. ''Kita lihat apakah bisa dimungkinkan saksi dihadirkan dengan naik kereta, misalnya,'' ujarnya. Maruarar juga menyebutkan kemungkinan dihadirkannya panwaslu karena materi sidang mengarah pada pembeberan pelanggaran.

Setelah sidang, Ma'ruf memberikan keterangan kepada wartawan bahwa timnya sudah menyerahkan 70-80 persen bukti pelanggaran. ''Kami sudah membeberkan sebagian kebenaran. Kami juga minta ada putusan sela karena hakim harus turun ke lapangan untuk melihat sendiri bukti pelanggaran,'' tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Jatim Achmad Michdan menuturkan, timnya akan menunggu dokumen lengkap dari kuasa hukum Kaji. ''Tadi majelis hakim bilang, pemohon harus melengkapi berkas gugatan. Tentu kami juga harus diberi kopi materi revisi gugatan itu,'' katanya.

JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News