Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan
Selasa, 18 November 2008 – 11:06 WIB
Karsa Minta Dilibatkan
Kuasa hukum Karsa, Todung Mulya Lubis dan Trimoelja D. Soerjadi, kemarin juga datang ke MK. Mereka meminta majelis hakim melibatkan kubu Karsa dalam sidang selanjutnya.
''Kami datang ke sini memberitahukan ke MK mohon ikut serta dalam perkara sebagai pihak terkait. Karena pasangan Karsa berkepentingan, hakim memperbolehkan kami ikut masuk dalam perkara itu sebagai pihak terkait,'' jelas Trimoelja di gedung MK kemarin.
Kepentingan Karsa, kata dia, esensinya sama dengan termohon atau KPU Jatim. Yakni, mempertahankan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU Jatim pada 11 November lalu. Menurut Karsa, hasil penghitungan itu sudah benar.
JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss