Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan

Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan
Foto : M Ali/JAWA POS
Todung Mulya Lubis menambahkan, pihaknya telah mempelajari dan menyimak hasil rekapitulasi KPU Jatim. ''Kami hakulyakin hitungan itu sudah didasarkan pada semua laporan dari daerah, baik kecamatan maupun kabupaten. Kami juga tidak melihat alasan untuk mempersoalkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Jatim,'' tegasnya.

Dia berharap sidang MK yang hanya 14 hari itu menghasilkan satu proses pembelajaran dalam kehidupan berdemokrasi. Todung optimistis gugatan Kaji tidak akan dikabulkan MK. Menurut dia, hasil survei yang memenangkan Kaji tidak bisa dijadikan dasar. ''Prediksi tidak bisa dijadikan alat bukti. Semua berpegang pada hasil penghitungan KPU,'' ujarnya.

Dia mengungkapkan, MK akan memutus berdasar bukti-bukti dalam sidang. Beban pembuktian itu ada di pihak pemohon. Pihak pemohon, kata Todung, harus membuktikan di mana kesalahan dalam penghitungan suara. Kalau tidak bisa membuktikan, berarti keputusan KPU sah. ''Dan pihak yang kalah seharusnya menerima hasil pilkada,'' katanya. (tom/yun/kum)
Berita Selanjutnya:
KPU Persoalkan Desk Pemilu

JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News